How to Start a Blog? Panduan Membuat Website Hanya 30 Menit

Mengenal Pinjaman Online P2P Lending

Fintech mengalami perkembangan yang luar biasa cepat dalam 2 tahun ini. Khususnya Fintech pinjaman online yang menggunakan platform P2P (Peer To Peer) Lending. Apa risiko pinjaman online yang perlu diketahui masyarakat ?

Pinjaman Online P2P Lending

Sejak OJK mengeluarkan POJK 77 soal Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), bisnis Fintech P2P Lending di Indonesia bertumbuh sangat cepat. Didorong oleh proses digitalisasi keuangan dan penetrasi internet yang makin dalam.

Bisa dilihat bahwa penawaran online dengan proses cepat cair, syarat KTP, tidak perlu BI checking, tidak periu slip gaji, tumbuh sangat subur. Penawaran produk aplikasi dana tunai pinjaman online muncul secara sangat agresif di masyarakat.

Pinjaman online yang proses cepat, langsung cair dalam 24 jam ini dilandasi oleh platform P2P Lending. Karena itu, jika ingin paham soal pinjaman online sebaiknya memahami P2P karena bisnis model P2P ini yang diatur dan diawasi oleh OJK.

Baca : 10+ Daftar Bank Terbesar di Indonesia dan Asetnya

Apa itu P2P Lending ?

P2P Lending adalah Layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender/pemberi pinjaman dan Debitur/Borrower/penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.

P2P Lending memiliki perbedaan dengan proses pinjam meminjam di bank. Di bank, peminjam dan penabung tidak saling mengetahui dan tidak saling dipertemukan. Dalam P2P, penerima pinjaman dan pemberi pinjaman harus secara langsung bertemu melalui teknologi informasi.

Bagaimana Proses Pinjam Meminjam Online di P2P

Proses bisnis Fintech Lending memiliki 4 langkah yaitu mulai dari registrasi anggota, pengajuan pinjaman, pelaksanaan pinjaman, sampai dengan pembayaran pinjaman (dari Borrower kepada Lender), yaitu sebagai berikut:

  • Registrasi Keanggotaaan. Pengguna, yaitu borrower and lender, mendaftar secara online melalui computer atau ponsel.
  • Pengajuan Pinjaman. Penerima pinjaman mengajukan pinjaman. Pemberi pinjaman memilih penerima pinjaman yang akan didanai.
  • Pelaksanaan Pinjaman. Pemberi dan penerima pinjaman menandatangani perjanjian pinjam meminjam. Pemberi pinjaman mengirimkan dana yang dipinjamkan. Penerima pinjaman menerima dana.
  • Pembayaran Pinjaman. Penerima pinjaman membayar pinjaman kepada pemberi pinjaman.

Keempat langkah diatas harus dilakukan lewat teknologi informasi dan menggunakan tanda tangan digital.

Regulasi OJK

OJK menetapkan beberapa regulasi yang mengatur keberadaan pinjaman online P2P ini. yaitu:

Pertama, POJK-77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Mengatur penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melalukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik. Ruang lingkup POJK ini meliputi kelembagaan, pendaftaran, perizinan, batasan pemberian pinjaman dana, dan tata kelola teknologi informasi penyelenggara, serta perlindungan konsumen fintech lending.

Kedua, POJK-37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowd Funding). Mengatur mengenai kegiatan penawaran saham oleh Penerbit secara langsung kepada Pemodal melalui sistem elektronik yang meliputi kegiatan usaha, kelembagaan dan perizinan, dan tata kelola TI Penyelenggara ECF, serta persyaratan, hak, kewajiban dan perlindungan pengguna ECF. POJK ini juga mengatur batasan jumlah dan masa penawaran saham, mekanisme penyerahan dana dan saham, dan perdagangan saham pada pasar sekunder.

Ketiga, POJK-13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Mengatur mengenai Inovasi Keuangan Digital (IKD), yaitu aktivitas pembaruan proses, model, atau instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Ruang lingkup POJK ini meliputi kriteria IKD, pencatatan, regulatory sandbox, pendaftaran dan pemantauan terhadap Penyelenggara IKD, serta perlindungan konsumen IKD.

Pendaftaran dan Perizinan OJK

Agar bisa dikelola dengan bank, OJK menetapkan prosedur pendaftaran dan perizinan P2P.

Pendaftaran

  • Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
  • Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan LPMUBTI mengajukan permohonan
    pendaftaran kepada OJK.
  • Penyelenggara yang beroperasi sebelum memperoleh surat tanda bukti terdaftar dari OJK akan dinyatakan sebagai fintech ilegal dan penanganan selanjutnya diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi.

Perizinan

Permohonan izin paling lama 1 tahun sejak terdaftar. Jika tidak, surat tanda bukti terdaftar dinyatakan batal.

Masyarakat sangat dianjurkan untuk hanya berhubungan dengan pinjaman online P2P yang sudah terdaftar di OJK. Silakan lihat Daftar Pinjaman Online Terdaftar OJK.

Sesuai POJK 77, P2P dilarang melakukan hal – hal sebagai berikut:

1. Melakukan kegiatan usaha selain dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
2. Memfasilitasi kegiatan pinjam meminjam dalam mata uang asing;
3. Bertindak sebagai kreditur (lender) atau debitur (borrower);
4. Memberikan jaminan dalam bentuk apa pun;
5. Mengalihkan/memperjualbelikan pinjaman atas nama Penyelenggara;
6. Menerbitkan surat utang;
7. Mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan;
8. Melakukan penawaran melalui sarana pribadi tanpa seizin pengguna; dan
9. Mengenakan biaya pengaduan.

Satu hal yang menjadi isu dan akhirnya menarik perhatian OJK adalah soal akses data pribadi melalui penarikan data ponsel.

OJK mengeluarkan peraturan dalam edaran bahwa kebocoran data pribadi dapat dipicu oleh adanya akses yang berlebihan pada smartphone pengguna pinjaman daring. Indonesia hingga saat ini belum memiliki tentang UU Perlindungan Data Pribadi.

OJK telah proaktif melakukan pembatasan akses penyelenggara Fintech Lending pada smartphone pengguna. Untuk saat ini hanya dapat akses pada kamera, microphone, & location (CEMILAN). Apabila ada pelanggaran oleh penyelenggara Fintech Lending, OJK memberikan sanksi.

Baca : Apa itu Fintech? Jenis Fintech dan Contohnya

Fenomena P2P Ilegal

Regulasi soal P2P dari OJK sangat penting karena banyak bermunculannya P2P illegal yang merugikan masyarakat.

P2P Ilegal merugikan dan berbahaya karena beberapa alasan:

Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga, dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada Pengguna. AFPI mengatur bunga maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100% dari nilai pokok Pinjaman.

Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone Pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone Pengguna.

Kesimpulan

Pinjaman Online P2P menghadirkan cara baru dalam proses pinjam meminjam. Hadir sebagai alternatif perbankan.

Ada sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan buat para pengusaha yang tertarik bergerak di bidang usaha P2P. Buat masyarakat sangat disarankan hanya menggunakan P2P terdaftar di OJK dan menghindari semaksimal mungkin P2P illegal karena sangat merugikan.

Baca : 10 Bank Terbesar dan Terbaik Di Dunia dan Asetnya

Anda Terbantu artikel ini? Silahkan bergabung dengan centerklik di Twitter dan Facebook+.

10 top hosting!

Register Now: TOP 10 Hosting

Dapatkan Hosting Murah dengan Kualitas Terbaik. For Serious Blogger! View Deals

Niagahoster

Rp.26.000/Bln Free Domain, Unlimited Space & Bandwidth Get Host

IDCloudhost

Rp.30.000/Bln Free Domain, Unlimited Space & Bandwidth Get Host

Bluehost Hosting

$2.95/Month Free Domain, Unlimited Space & Bandwidth Get Host

iPage Hosting

$1.99/Month Free Domain, Unlimited Space & Bandwidth Get Host

SiteGround Hosting

$3.45/Month Free Domain, Unlimited Space & Bandwidth Get Host

Hostgator

$3.95/Month Free Domain, Unlimited Space & Bandwidth Get Host

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *